Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari: a. pengaduan; dan b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda