Koreksi Pasal 3
PP Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara; dan/atau
c. pemberhentian tetap.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai oleh PRESIDEN dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
