Koreksi Pasal 2
PP Nomor 88 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT PENJAMIN INFRASTRUKTUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
epkumham.go
Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
