Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 88 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebelum berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini, untuk dapat menjadi alat bukti yang sah wajib dibuatkan berita acara dan daftar pertelaan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda