Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait. (2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian/lembaga. (3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda