Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang. (2) Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda