Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. (2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi: a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan; b. tujuan dan sasaran; c. perencanaan; d. pembagian wewenang; dan e. alat ukur capaian. (3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda