Koreksi Pasal 29
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Peserta RUA berhak:
a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan
c. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA.
(2) Peserta RUA dilarang:
a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
b. mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau
c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA.
Koreksi Anda
