Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (2) Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar. (3) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan/atau c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian.
Koreksi Anda