Koreksi Pasal 27
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian.
(3) OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
