Koreksi Pasal 24
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum.
(2) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2/3 (dua pertiga) dari Peserta RUA.
(3) Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum.
(5) Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.
(6) Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), OJK MENETAPKAN batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan permohonan Usaha Bersama.
(7) Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan kuorum oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK.
Koreksi Anda
