Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (2) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya.
Koreksi Anda