Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya. (2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda