Koreksi Pasal 15
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Teks Saat Ini
RUA berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum di bidang organisasi,
tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
b. MENETAPKAN Anggaran Dasar dan perubahannya;
c. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
e. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
f. MENETAPKAN pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g. MENETAPKAN pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
h. MENETAPKAN akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris;
i. mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;
j. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris;
k. MENETAPKAN persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan;
l. menyetujui Proposal;
m. MEMUTUSKAN pembubaran Usaha Bersama; dan
n. membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama.
Koreksi Anda
