Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).