Koreksi Pasal 69
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
