Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda