Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda