Koreksi Pasal 67
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
