Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan dan pengembangan. (2) Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda