Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelola Sistem Informasi Keluarga nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi keluarga. (2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang: a. kependudukan dan Keluarga Berencana; b. komputer; dan/atau c. statistik. (3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda