Koreksi Pasal 65
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelola Sistem Informasi Keluarga nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi keluarga.
(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang:
a. kependudukan dan Keluarga Berencana;
b. komputer; dan/atau
c. statistik.
(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
