Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda