Koreksi Pasal 64
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
