Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga, Kepala Badan MENETAPKAN kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga. (2) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus: a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan b. membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.
Koreksi Anda