Koreksi Pasal 63
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga, Kepala Badan MENETAPKAN kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga.
(2) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:
a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan
b. membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.
Koreksi Anda
