Koreksi Pasal 62
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk menjamin agar informasi keluarga:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga yang bersifat tertutup.
(2) Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan informasi keluarga dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
