Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota. (3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Kepala Badan. (5) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri. (6) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip.
Koreksi Anda