Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelurahan/desa wajib menyajikan data mikro keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya. (2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyajikan data keluarga.
Koreksi Anda