Koreksi Pasal 60
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelurahan/desa wajib menyajikan data mikro keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyajikan data keluarga.
Koreksi Anda
