Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara berjenjang setiap bulan.
Koreksi Anda