Koreksi Pasal 58
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan terhadap:
a. pendataan keluarga;
b. pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan
c. pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
(2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan pemutakhiran data.
Koreksi Anda
