Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan terhadap: a. pendataan keluarga; b. pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan c. pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi. (2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan pemutakhiran data.
Koreksi Anda