Koreksi Pasal 57
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi:
a. pemrosesan;
b. analisis; dan
c. penyajian.
(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. validasi;
b. pengkodean;
c. perekaman data;
d. alih bentuk (transform);
e. pengelompokan; dan
f. pengecekan konsistensi data.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. menentukan rancangan analisis;
b. penggalian data (data mining);
c. pelaksanaan analisis; dan
d. interpretasi.
(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tekstual;
b. numerik; dan
c. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Koreksi Anda
