Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi: a. pemrosesan; b. analisis; dan c. penyajian. (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. validasi; b. pengkodean; c. perekaman data; d. alih bentuk (transform); e. pengelompokan; dan f. pengecekan konsistensi data. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. menentukan rancangan analisis; b. penggalian data (data mining); c. pelaksanaan analisis; dan d. interpretasi. (4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tekstual; b. numerik; dan c. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Koreksi Anda