Koreksi Pasal 56
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan dengan berbasis teknologi informasi yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengelola Sistem Informasi Keluarga belum memiliki infrastuktur berbasis teknologi informasi, pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.
Koreksi Anda
