Koreksi Pasal 55
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan secara berjenjang untuk MENETAPKAN sasaran dan rencana operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui cara elektronik maupun nonelektronik.
(3) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Koreksi Anda
