Koreksi Pasal 53
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
(2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan daerah.
(3) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
(4) Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
(5) Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
