Koreksi Pasal 52
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pendataan Keluarga;
b. pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana;
d. survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan;
dan
g. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
