Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan: a. pendataan Keluarga; b. pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana; d. survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; e. penelitian dan pengembangan; f. pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan g. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda