Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda