Koreksi Pasal 49
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
