Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Data dan Informasi Keluarga dapat diperoleh dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.
Koreksi Anda