Koreksi Pasal 47
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh pembantu pembina keluarga berencana desa, penyuluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
