Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi keluarga meliputi: a. data demografi; b. data Keluarga Berencana; c. data keluarga sejahtera; dan d. data anggota keluarga. (2) Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. data rumah tangga; b. data kepala keluarga menurut status perkawinan; c. data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan d. data kelompok umur. (3) Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi: a. jumlah pasangan usia subur; b. jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan c. jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana. (4) Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi: a. agama; b. sandang; c. pangan; d. papan; e. kesehatan; f. pendidikan; g. kepesertaan dalam program Keluarga Berencana; h. tabungan; i. interaksi dalam keluarga; j. interaksi dalam lingkungan; k. informasi; dan l. peranan dalam masyarakat. (5) Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. jumlah jiwa; b. nama anggota keluarga; c. alamat tempat tinggal; d. hubungan dengan kepala keluarga; dan e. jenis kelamin, tanggal/bulan/tahun kelahiran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda