Koreksi Pasal 46
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Informasi keluarga meliputi:
a. data demografi;
b. data Keluarga Berencana;
c. data keluarga sejahtera; dan
d. data anggota keluarga.
(2) Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data rumah tangga;
b. data kepala keluarga menurut status perkawinan;
c. data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan
d. data kelompok umur.
(3) Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi:
a. jumlah pasangan usia subur;
b. jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan
c. jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana.
(4) Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi:
a. agama;
b. sandang;
c. pangan;
d. papan;
e. kesehatan;
f. pendidikan;
g. kepesertaan dalam program Keluarga Berencana;
h. tabungan;
i. interaksi dalam keluarga;
j. interaksi dalam lingkungan;
k. informasi; dan
l. peranan dalam masyarakat.
(5) Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. jumlah jiwa;
b. nama anggota keluarga;
c. alamat tempat tinggal;
d. hubungan dengan kepala keluarga; dan
e. jenis kelamin, tanggal/bulan/tahun kelahiran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
