Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda