Koreksi Pasal 44
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:
a. data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;
b. jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
c. akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andal, aman, serta mudah dioperasikan.
Koreksi Anda
