Koreksi Pasal 42
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Data keluarga terdiri atas:
a. data rutin; dan
b. data nonrutin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. data khusus; dan
b. data luar biasa.
Koreksi Anda
