Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data keluarga terdiri atas: a. data rutin; dan b. data nonrutin. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. data khusus; dan b. data luar biasa.
Koreksi Anda