Koreksi Pasal 40
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi kependudukan.
(3) Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
