Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d dilaksanakan kepada keluarga tertentu.
Koreksi Anda