Koreksi Pasal 37
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
(2) Mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. analisis data mikro keluarga;
b. penajaman sasaran pelayanan dasar;
c. penguatan koordinasi antarpihak terkait di setiap tingkatan;
d. melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut;
e. pembagian peran antarunsur terkait;
f. pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan lain; dan
g. pengendalian dan pemantauan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
