Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau penentu kebijakan nasional dan daerah. (3) Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui: a. pembimbingan; b. pembinaan; c. pengarahan; dan d. menggerakkan pihak lain.
Koreksi Anda