Koreksi Pasal 34
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui upaya:
a. Advokasi dan penggerakan;
b. konseling;
c. pendampingan; dan
d. pemberdayaan keluarga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
