Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui upaya: a. Advokasi dan penggerakan; b. konseling; c. pendampingan; dan d. pemberdayaan keluarga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda