Koreksi Pasal 33
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi.
(2) KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak oleh:
a. tenaga kesehatan;
b. penyuluh Keluarga Berencana;
c. petugas lapangan Keluarga Berencana; dan
d. tenaga lain yang terlatih.
Koreksi Anda
