Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi. (2) KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak oleh: a. tenaga kesehatan; b. penyuluh Keluarga Berencana; c. petugas lapangan Keluarga Berencana; dan d. tenaga lain yang terlatih.
Koreksi Anda