Koreksi Pasal 32
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Keluarga Berencana.
(2) Sasaran pelaksanaan KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu;
b. sekelompok orang; dan
c. masyarakat umum.
Koreksi Anda
