Koreksi Pasal 31
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN kebijakan pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan penyebaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat.
(3) Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhitungkan:
a. jarak antarwilayah;
b. letak geografis;
c. kebutuhan masyarakat; dan
d. pemerataan pelayanan.
Koreksi Anda
