Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk pasangan suami istri, dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda