Koreksi Pasal 29
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
(2) Penentuan tempat dan cara yang layak untuk mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, etik, dan sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
