Koreksi Pasal 28
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
(2) Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang berdasarkan standar.
Koreksi Anda
