Koreksi Pasal 27
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam rangka perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak yang dilakukan sendiri oleh pasangan suami istri atas dasar kesadaran dan kesukarelaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara kontrasepsi yang dapat diterima pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
(3) Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. daya guna dan hasil guna;
b. risiko terhadap kesehatan; dan
c. nilai agama dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Koreksi Anda
